Lagi lagi AS Residivis Kembali Melakukan Curanmor
Tribratanews.kepr.polri.go.id-Tanjungpinang
Jauh dari kata jera, AS (17) yang merupakan residivis curanmor sebanyak 5 kali dan pernah menjalani hukuman di LPKA Kota Batam selama lebih kurang 9 bulan tidak membuatnya sadar.
Jauh dari kata jera, AS (17) yang merupakan residivis curanmor sebanyak 5 kali dan pernah menjalani hukuman di LPKA Kota Batam selama lebih kurang 9 bulan tidak membuatnya sadar.
Saat ini AS harus kembali menjalani
proses hukum setelah ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang
akibat mengulang kembali kelakuannya dengan mencuri kendaraan bermotor
merek scoopy warna hitam BP 2968 WM di Rumah Makan Bebek Mercon Komplek
Bintan Cinter Blok D No.25, Senin (22/1) dini hari.
AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H., S.I.K
selaku Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang membenarkan bahwa telah
menangkap AS yang merupakan residivis curanmor pada saat konferensi pers
di lapangan parkir Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, senin (05/2)
siang.
“ AS merupakan resedivis curanmor
sebanyak 5 kali ini pernah ditangkap di Tanjung uban sebanyak 3 kali,
kijang 1 kali dan Tanjungpinang 1 kali, jelas Dwi.
Dwi juga mengungkapkan, AS melakukan
curanmor pada saat melewati komplek ruko di Bintan Center dalam keadaan
sepi, dan melihat salah satu pintu ruko dalam keadaan sedikit terbuka,
tersangka AS langsung masuk dan berusaha membawa dua tabung gas Elpiji,
karena bingung untuk membawanya, AS melihat satu unit kendaraan scoopy
yang diparkir didalam ruko dengan kunci motor tergeletak di atas meja.
Dengan tidak membuang waktu AS yang
sudah niat akan melakukan pencurian langsung membawa motor dan tabung
gas elpiji yang diambilnya, terang Dwi.
Perbuatan AS terungkap saat korban
Muhammad Fajri melaporkan kepada petugas kepolisian bahwa motor scoopy
dan tabung gas hilang dari rumah nya yang sekaligus tempat usaha Rumah
Makan Bebek Mercon yang beralamatkan Komplek Ruko Bintan Center Blok D
No. 25 kelurahan air raja Tanjungpinang Timur.
Berdasarkan laporan korban , petugas
melakukan penyelidikan yang mengarah pada AS, yang langsung kita tangkap
saat tersangka di Batam pada hari sabtu, (3/2) sore, terang Dwi.
“ Dari pengakuan AS, sudah 5 kali
melakukan pencurian kendaraan bermotor, Tanjung Uban ada 3 TKP, kijang 1
TKP dan Tanjungpinang 1 TKP, AS melakukan nya sendiri, ungkap Dwi.”
AS beserta barang bukti sudah kita
amankan, AS dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 K.U.H.P tentang
pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,
kita masih mendalami nya kasusnya, ungkap Dwi.
Dwi juga menambahkan AS merupakan
residivis, melakukan kembali aksinya setelah menjalani hukuman lebih
kurang sembilan bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA)
Batam, pungkas Dwi.
Post a Comment